KARIMUNESIA.co.id, KARIMUN – Kunjungan kerja Menteri Pertanian (Mentan) RI, Andi Amran Sulaiman, ke Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, mengungkap temuan serius berupa 1.000 ton beras ilegal yang diduga masuk melalui jalur penyelundupan.
Temuan hasil penindakan periode Juni hingga November 2025 tersebut menegaskan bahwa, penyelundupan beras bukan sekadar pelanggaran aturan perdagangan.
“Melainkan ancaman nyata terhadap ketahanan pangan nasional, kesejahteraan petani serta keamanan hayati pertanian Indonesia,” tegas Amran, di gudang Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Senin, 19 Januari 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Amran menjelaskan, Indonesia saat ini berada dalam kondisi surplus beras sekitar 1,1 juta ton. Namun, masuknya beras ilegal yang tidak dikenakan pajak dan biaya distribusi resmi berpotensi merusak harga pasar.
“Beras selundupan umumnya dijual jauh lebih murah, sehingga menekan harga gabah di tingkat petani lokal,” ungkapnya.
Jika dibiarkan, maka kata Amran kondisi ini dapat mengancam mata pencaharian sekitar 115 juta petani yang menjadi tulang punggung ketahanan pangan nasional.
“Petani kita sudah bekerja keras menjaga produksi. Jika pasar dibanjiri beras ilegal, maka jerih payah mereka bisa sia-sia,” ucap Mentan.
Selain dampak ekonomi, masih kata Amran, beras ilegal juga menyimpan risiko besar terhadap biosekuriti pertanian.
“Komoditas yang masuk secara ilegal tidak melalui pemeriksaan Karantina Tumbuhan, sehingga berpotensi membawa hama dan penyakit tanaman baru,” pungkasnya.
Mentan mengingatkan pengalaman pahit Indonesia pada tahun 2020 lalu, ketika masuknya daging ilegal memicu wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang melumpuhkan sektor peternakan nasional.
“Jika penyakit tanaman padi dari luar masuk dan menyebar, maka swasembada pangan bisa runtuh dalam waktu singkat,” imbuhnya.
Mentan menambahkan, pemerintah selama ini mengandalkan data stok dan distribusi pangan nasional yang dikelola melalui Perum Bulog.
“Data ini menjadi acuan dasar pengambilan kebijakan seperti operasi pasar dan penyaluran cadangan pangan,” tutur Amran.
Masuknya beras ilegal yang tidak tercatat dalam sistem resmi menyebabkan distorsi (perubahan) data, sehingga kebijakan intervensi pemerintah berpotensi tidak tepat sasaran.
“Keberadaan barang gelap membuat perhitungan stok nasional menjadi tidak akurat,” tambah Mentan.
Lebih lanjut, pihaknya memastikan secara umum, beras legal memiliki kualitas yang terjamin karena melewati uji mutu dan sertifikasi karantina, serta berkontribusi terhadap penerimaan negara melalui pajak.
“Sebaliknya, beras ilegal tidak memiliki jaminan kualitas, berisiko mengandung hama atau zat berbahaya serta merugikan negara dan petani lokal,” katanya.
Untuk itu, pemerintah mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga kedaulatan pangan nasional dengan mengutamakan konsumsi beras lokal atau produk resmi Bulog.
Waspada terhadap beras berharga tidak wajar tanpa izin edar, mendukung produk pangan legal yang terjamin mutu dan keamanannya.
“Penyelundupan bukan hanya soal kerugian pajak, tetapi soal melindungi aset pangan masyarakat dari penyakit dan memastikan petani kita tetap berdaya,” tutup Amran.
Penulis: Izar
Editor: Lana












Komentar