Bongkar Siasat Busuk Korupsi KPU Karimun, Negara Tekor Rp1,36 Miliar

- Penulis

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada Rabu (3/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi membacakan tuntutan untuk keempat terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Karimun Tahun Anggaran 2024.(Foto: Izar)

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada Rabu (3/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi membacakan tuntutan untuk keempat terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Karimun Tahun Anggaran 2024.(Foto: Izar)

KARIMUNESIA.co.id, TANJUNGPINANG – Kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Karimun Tahun Anggaran 2024, memasuki babak baru.

Dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung pesta demokrasi, justru diduga kuat dilahap oleh oknum internal hingga merugikan negara miliaran rupiah.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada Rabu (3/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi membacakan tuntutan untuk keempat terdakwa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka dituntut hukuman penjara bervariasi, mulai dari 2,5 tahun hingga 4,5 tahun penjara.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ulah nakal para terdakwa ini sukses menyebabkan kerugian negara fantastis mencapai Rp1.363.765.286.

BACA JUGA:  Gaji P3K Karimun Lewat BPR Tuah Tuai Kritik, NasDem: Dipersulit, Bukan Dilayani

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Karimun, Herlambang Adhi Nugroho, menilai para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair.

“Proses hukum ini pun tidak main-main. Untuk menjerat keempat oknum ini, Kejaksaan Negeri Karimun sampai harus melakukan bersih-bersih total dengan memeriksa,” ungkap Herlambang.

Pihaknya juga telah memeriksa 95 orang saksi, 2 orang ahli serta telah menyita Sita 2.300 item barang bukti.

“Netty Kurniawati sendiri merupakan Sekretaris dan Kuasa, menjadi terdakwa dengan tuntutan terberat, yakni 4 tahun 6 bulan penjara,” ungkap Herlambang.

BACA JUGA:  Bukti Kontribusi BUMN, TINS Setor Rp1,62 Triliun ke Kas Negara

“Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan,” tambah Herlambang.

Selanjutnya kata Herlambang, Akmal Firdaus dituntut 4 tahun penjara, denda Rp100 juta subsidair 100 hari kurungan, serta uang pengganti Rp350 juta atau pidana pengganti selama 2 tahun.

“Sementara itu, Sumi Yanti dituntut 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsidair 100 hari kurungan, dan uang pengganti Rp350 juta atau pidana pengganti 1 tahun 9 bulan,” beber Herlambang.

Adapun Indra Junaidi dituntut 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsidair 100 hari kurungan serta uang pengganti Rp91 juta atau pidana pengganti 1 tahun 3 bulan.

BACA JUGA:  Pengobatan Gratis Cukup KTP Berlaku di Karimun, DPRD Apresiasi Kebijakan UHC

Setelah tuntutan berat dari Jaksa dibacakan, para terdakwa dipastikan akan mencoba melakukan perlawanan lewat jalur hukum.

“Sidang akan kembali digelar pada 18 Juni 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing penasihat hukum terdakwa,” tandas Herlambang.

Penulis: Izar
Editor: Lana

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PT Timah Dorong Kesadaran Lingkungan Lewat Bank Sampah Lanjut Berseri di Sawang Laut
36 Pelajar Lolos Program Beasiswa PT Timah 2026, Tempuh Pendidikan Berasrama di SMAN 1 Pemali
Penyaluran Program MBG di Karimun Terancam Mandek 3 Hari akibat Keterlambatan Dana
Cadangan Mulai Habis Sisa 15 Tahun, PT Timah Bidik Negara Tetangga
Hendy Terpilih Aklamasi Pimpin POBSI Karimun, Fokus Hapus Stigma Negatif dan Bidik Porprov
Menanti 13 Tahun, BP Kawasan Karimun Tinggal Selangkah Lagi Menuju Kemandirian Lembaga
Sengit, 36 Calon Penerima Beasiswa PT Timah Saling Sikut di Tes Kesehatan 3 Wilayah
Bukan Gas Air Mata, Polisi di Karimun Justru Tembakkan Minuman Gratis ke Aksi Massa Tolak Tambang
Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:52 WIB

PT Timah Dorong Kesadaran Lingkungan Lewat Bank Sampah Lanjut Berseri di Sawang Laut

Senin, 8 Juni 2026 - 22:57 WIB

36 Pelajar Lolos Program Beasiswa PT Timah 2026, Tempuh Pendidikan Berasrama di SMAN 1 Pemali

Senin, 8 Juni 2026 - 00:33 WIB

Penyaluran Program MBG di Karimun Terancam Mandek 3 Hari akibat Keterlambatan Dana

Minggu, 7 Juni 2026 - 23:36 WIB

Cadangan Mulai Habis Sisa 15 Tahun, PT Timah Bidik Negara Tetangga

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:32 WIB

Hendy Terpilih Aklamasi Pimpin POBSI Karimun, Fokus Hapus Stigma Negatif dan Bidik Porprov

Berita Terbaru

PT Timah Persero (Tbk), bidik tambang luar negeri, cadangan domestik diperkirakan bertahan 10 hingga 15 tahun.(Foto: Istimewa)

Berita Utama

Cadangan Mulai Habis Sisa 15 Tahun, PT Timah Bidik Negara Tetangga

Minggu, 7 Jun 2026 - 23:36 WIB