Breaking News

Karimun Darurat Narkoba, 558 Gram Sabu Dimusnahkan, 2.600 Nyawa Berhasil Diselamatkan

Sebanyak 558,7 gram sabu resmi dimusnahkan di hadapan jajaran hukum dan tokoh masyarakat pada Selasa (31/3/2026). Hanya dalam waktu tiga bulan, Satresnarkoba Polres Karimun bergerak cepat mengamankan barang bukti dan para pelaku.(Foto: Junizar)

KARIMUN, KARIMUNESIA.co.id – Polres Karimun berhasil mengungkap sekaligus memerangi peredaran gelap narkotika.

Sebanyak 558,7 gram sabu resmi dimusnahkan di hadapan jajaran hukum dan tokoh masyarakat pada Selasa (31/3/2026).

Aksi ini bukan sekadar seremoni, melainkan bukti keberhasilan polisi dalam menyikat habis jaringan pengedar di wilayah Titik Rawan Karimun.

Hanya dalam waktu tiga bulan, Satresnarkoba Polres Karimun bergerak cepat mengamankan barang bukti dan para pelaku.

“Setidaknya mengamankan 17 orang tersangka dari 14 kasus berbeda,” terang Plt Kasatnarkoba Polres Karimun, AKP Denny Hartanto.

Ia menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 663,39 gram sabu, 15 butir Happy Five (Erimin-5), 14,43 gram ganja kering.

“Kasus terbesar, pada 4 Maret dengan tangkapan sabu seberat 612,46 gram,” katanya.

Denny berujar bahwa, pihaknya telah memetakan tiga wilayah yang kini menjadi fokus pengawasan ketat karena tingginya aktivitas transaksi barang haram.

“Yakni Kecamatan Karimun, Meral dan Tebing. Modus para pelaku adalah mengedarkan sabu dan ganja secara lokal di wilayah Karimun,” beber Denny.

Para tersangka kata Denny, akan dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

“Pengungkapan kasus ini setidaknya telah menyelamatkan sekitar 2.000 hingga 2.668 jiwa generasi muda kita dari jerat narkoba,” tegas AKP Denny.

Penulis: Izar
Editor: Lana

Exit mobile version