KARIMUNESIA.co.id, KARIMUN – Dunia pendidikan Kepulauan Riau sedang viral. Bukan karena prestasi, melainkan karena terbongkarnya borok dugaan korupsi berjamaah di SMKN Kundur.
Tak tanggung-tanggung, tiga pejabat sekolah resmi mengenakan rompi tahanan setelah diduga memakan dana SPP dan BOS selama bertahun-tahun.
Ketiga pejabat tersebut masing-masing mantan Kepala SMKN Kundur 2017–2021 (Zul), (SJ) bendahara dana BOS 2018–2022, (MA) bendahara Dana SPP (2010–2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejaksaan Negeri Karimun membongkar praktik kotor yang dilakukan sejak 2017 hingga 2023.
Dengan modus licik, nota fiktif hingga transfer ke rekening pribadi yang dilakukan oleh ketiga tersangka.
Bayangkan saja, dana yang seharusnya digunakan untuk mencetak masa depan siswa, diduga dipangkas habis-habisan.
Uang SPP yang dibayar susah payah oleh orang tua murid diduga juga masuk ke kantong pribadi.
Dengan total anggaran Rp1,4 miliar lebih, Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu, telah resmi menetapkan tiga nama besar di lingkungan sekolah tersebut sebagai tersangka pada Kamis, 26 Februari 2026.
“Dana yang seharusnya untuk kebutuhan siswa justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Kami akan jerat dengan pasal tindak pidana korupsi seberat-beratnya,” tegas Kasi Intelijen Kejari Karimun, Herlambang Adhi Nugroho.
Adhi menambahkan, mark-up yah dilakukan oleh pelaku dengan nota pembelian barang dan ATK dimanipulasi.
“Harga riil murah, tapi di laporan melonjak tajam. Membuat bukti pembelian fiktif hingga barang tidak ada, tapi uangnya raib,” katanya.
“Tersangka Kepala Sekolah (Zul) diduga berulang kali meminta uang hasil pencairan dana BOS kepada bendahara untuk dikirim langsung ke rekening pribadi,” tambah Adhi.
Dana pendidikan kata Adhi dipakai untuk membiayai antar jemput tamu hingga kepentingan pribadi yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan teknis BOS.
“Berdasarkan audit Inspektorat Provinsi Kepri, total uang rakyat yang disalahgunakan mencapai Rp1.405.855.343, dana BOS Rp172.480.000, dana Sumbangan Pendidikan (SPP) Rp1.233.375.343,” beber Adhi.
Penulis: Izar
Editor: Lana

Komentar Batalkan balasan