KARIMUNESIA.co.id, KARIMUN – Niat cari tambahan penghasilan malah berujung petaka.
Seorang nelayan berinisial RA (29) asal Sungai Lakam Timur, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau harus rela ganti profesi sementara jadi tahanan polisi usai ketahuan mencuri solar di kapal jaring ikan.
“Aksi nekat itu dilakukan RA bukan sekali, tapi dua kali dalam sepekan,” terang Kasatpolairud Polres Karimun, AKP Adi Suhendra, Sabtu, 31 Januari 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bukannya melaut mencari ikan, pelaku justru menyatroni kapal Cumi Mas yang sedang sandar di pelantar Liong Him, memanfaatkan kondisi sepi di tengah malam,” tambah Adi.
Menurutnya, RA beraksi pada dini hari, aksi pertama terjadi pada Kamis, 22 Januari 2026. Selanjutnya aksi kedua pada Sabtu, 24 Januari 2026 dini hari.
“Pelaku memanjat kapal, menyusup ke ruang mesin, lalu memindahkan solar ke jerigen yang sudah disiapkan,” beber Adi.
Tak hanya solar, kata Adi pelaku juga menggondol aki kapal, membuat pemilik kapal merugi cukup besar.
“Aksi pencurian ini akhirnya terbongkar setelah ABK kapal curiga melihat sebuah Toyota Rush hitam terparkir mencurigakan di sekitar lokasi. Saat dicek, mobil tersebut ternyata penuh muatan solar dan aki kapal hasil curian,” pungkasnya.
Ari menyebut, total kerugian ditaksir mencapai Rp24 juta. Setelah sempat menghilang, RA akhirnya dibekuk Satpolairud Polres Karimun di Hotel Taman Bunga, Senin, 26 Januari 2026.
“Kepada polisi, RA mengaku mencuri karena desakan ekonomi dan solar curian itu rencananya akan dijual kepada penadah,” ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi diantaranya 3 jerigen berisi solar, 1 jerigen kosong, 1 unit mobil Toyota Rush, aki kapal hasil curian.
Ia menegaskan bahwa, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan memburu penadah.
“Identitas penadah sudah kami kantongi dan masih dalam pengejaran,” tegasnya.
Penulis: Izar
Editor: Lana

Komentar Batalkan balasan