Skandal TamPas, Harly Murka Tuntut Mantan Kajari Karimun Cabut Pernyataan PP 94/2021

- Penulis

Senin, 15 Desember 2025 - 09:17 WIB

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Seorang pejabat tinggi, Priyambudi, yang kini menjabat Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Papua Barat, terseret dalam pusaran skandal serius terkait posisinya sebagai Komisaris Utama di sebuah perusahaan tambang pasir darat, di Desa Sawang, Kundur, Tanjungbalai Karimun.(Foto: Istimewa)

KARIMUNESIA.co.id, KARIMUN – Guncangan integritas kembali menerpa Kejaksaan Republik Indonesia.

Seorang pejabat tinggi, Priyambudi, yang kini menjabat Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Papua Barat, terseret dalam pusaran skandal serius terkait posisinya sebagai Komisaris Utama di sebuah perusahaan tambang pasir darat, di Desa Sawang, Kundur, Tanjungbalai Karimun.

Klaim kontroversial Priyambudi yang menyebut dirinya sah merangkap jabatan di perusahaan tambang dengan dalih Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 (tentang Disiplin ASN), kini menjadi sasaran tembak terbuka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan Jaksa Priyambudi di media yang mengklaim bahwa PP 94/2021 telah mencabut PP lama (PP 53/2010), sehingga ASN, termasuk jaksa, kini diperbolehkan menjadi direksi atau komisaris perusahaan.

Namun, pernyataan ini dianggap sebagai kekeliruan hukum fatal dan berpotensi menyesatkan masyarakat luas, oleh perwakilan masyarakat Kepulauan Riau (Kepri), Harly Tasikvi.

“Kami meminta dengan tegas agar Jaksa Priyambudi mencabut pernyataannya di media, terkait PP 94/2021 adalah aturan disiplin ASN umum. Itu tidak bisa dijadikan dasar untuk membenarkan pejabat jaksa aktif menjadi Komisaris Utama perusahaan tambang,” ujar Harly, Senin, 15 Desember 2025.

Harly Tasikvi menegaskan bahwa Jaksa memiliki status khusus sebagai pejabat penegak hukum yang tunduk pada Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 jo. UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.

“UU Kejaksaan mewajibkan surat penugasan resmi untuk tugas di luar jabatan fungsional,” ungkap Harly.

“Pasal 11A UU Kejaksaan sendiri mewajibkan adanya surat penugasan resmi dari atasan berwenang untuk setiap penugasan di luar jabatan fungsional jaksa,” tambah Harly.

Posisi Priyambudi di perusahaan tambang pasir darat menurutnya dicap sebagai area yang sangat rawan konflik kepentingan, bersinggungan langsung dengan kewenangan kejaksaan.

Ia berujar, polemik ini telah melampaui batas etika, memasuki ranah kepatuhan hukum yang menuntut transparansi total.

Harly secara resmi melancarkan 4 poin tuntutan keras yang harus direspons segera oleh Kejaksaan Agung.

  1. Jaksa Priyambudi harus mencabut dan meluruskan pernyataannya yang menyesatkan di media.
  2. Kejaksaan wajib menegaskan bahwa PP 94/2021 tidak pernah mengesampingkan kekhususan Undang-undang Kejaksaan.
  3. Tuntut klarifikasi terbuka terkait ada atau tidaknya surat penugasan resmi dari Pimpinan Kejaksaan Agung untuk posisi Komisaris Utama ini.
  4. Mendorong Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti polemik ini secara objektif dan transparansi

“Ini adalah krisis integritas. Pejabat penegak hukum seharusnya menjadi teladan dalam ketertiban hukum, bukan justru menyampaikan pernyataan yang membingungkan dan menyesatkan masyarakat,” tandasnya.

Penulis: Izar

Editor: Lana

Facebook Comments Box

Berita Terkait

50 Cartridge Vape Mengandung Etomidate Sabu dan 100 Pil Ekstasi Dimusnahkan Polres Karimun
Dorong Pelestarian Lingkungan dan Potensi Wisata, PT Timah Tanam Pohon dan Bersihkan Pantai Asmara Dewi
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Narkoba Lintas Negara di Perairan Karimun, Pelaku Lansia Beridentitas Ganda
Pendampingan PT Timah, Budidaya Kakap Putih di Sawang Laut Berkembang, Tingkatkan Ekonomi Nelayan
Firdaus Resmi Pimpin DPC PKB Karimun, Jadi Ketua Parpol Termuda
Gelar One Day One Room Inspection, Rutan Karimun Pastikan Blok Wanita Bebas Narkoba
PT Timah Dorong Kesadaran Lingkungan Lewat Bank Sampah Lanjut Berseri di Sawang Laut
36 Pelajar Lolos Program Beasiswa PT Timah 2026, Tempuh Pendidikan Berasrama di SMAN 1 Pemali
Berita ini 3 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:13 WIB

50 Cartridge Vape Mengandung Etomidate Sabu dan 100 Pil Ekstasi Dimusnahkan Polres Karimun

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:04 WIB

Dorong Pelestarian Lingkungan dan Potensi Wisata, PT Timah Tanam Pohon dan Bersihkan Pantai Asmara Dewi

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:02 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Narkoba Lintas Negara di Perairan Karimun, Pelaku Lansia Beridentitas Ganda

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:47 WIB

Pendampingan PT Timah, Budidaya Kakap Putih di Sawang Laut Berkembang, Tingkatkan Ekonomi Nelayan

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:58 WIB

Firdaus Resmi Pimpin DPC PKB Karimun, Jadi Ketua Parpol Termuda

Berita Terbaru

Exit mobile version