Breaking News

Surat Penolakan Misterius, Tridaya Group Ungkap Dalang Konflik Tambang Pasir di Karimun

Tridaya Group meradang, setelah akun-akun media sosial, terutama milik inisial HT dari Tanjungpinang, gencar menyebar video yang menciptakan narasi palsu seolah tambang akan merusak lingkungan dan mendapat penolakan massal.(Foto: Istimewa)

KARIMUNESIA.co.id, KARIMUN — Konflik rencana penambangan pasir darat oleh Tridaya Group di Desa Sawang, Kecamatan Kundur Barat, Karimun, telah mencapai titik didih.

Bukan sekadar isu lingkungan, perusahaan kini secara terang-terangan menuding adanya provokasi sistematis dan fitnah keji yang didalangi oleh oknum luar daerah, sekaligus membongkar dugaan skandal penguasaan aset lahan perusahaan yang melibatkan oknum warga lokal.

Tridaya Group meradang, setelah akun-akun media sosial, terutama milik inisial HT dari Tanjungpinang, gencar menyebar video yang menciptakan narasi palsu seolah tambang akan merusak lingkungan dan mendapat penolakan massal.

Komisaris Tridaya Group, Edy SP, membantah total narasi penolakan yang dihembuskan di media sosial.

Ia menegaskan, perusahaan telah berkali-kali melakukan sosialisasi dan justru mengantongi dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat di lokasi terdampak, termasuk dengan Ketua RT/RW, tokoh masyarakat maupun lurah dan camat.

“Point penting yang menjadi issue adalah kalimat penolakan itu. Faktanya, kami selalu mendapat dukungan dari penduduk sekitar lokasi rencana penambangan,” tegas Edy, Minggu, 14 Desember 2025.

“Sosialisasi itu berkali-kali kita laksanakan bersama masyarakat,” tambah Edy.

Bongkar skandal, surat penolakan hanya kedok tutupi jual beli lahan perusahaan

Polemik makin memanas dengan beredarnya surat penolakan dengan ratusan tanda tangan.

“Tridaya Group curiga surat ini hanyalah kedok untuk menutupi skandal penguasaan aset perusahaan,” ungkapnya.

Edy SP membeberkan bahwa surat itu diduga digerakkan oleh warga inisial Y, yang selama ini berstatus peminjam pakai lahan perusahaan.

“Kami telah telusuri, menduga ada upaya jual-beli lahan milik perusahaan secara tidak sah dan jika perusahaan mengambil kembali lahan dan dikelola, maka kedok mereka terbongkar,” tegas Edy.

Perusahaan kini telah menyerahkan dugaan upaya penguasaan lahan ilegal ini kepada Tim Legal Hukum untuk diusut tuntas.

Warga tempatan ngamuk: jangan diadu domba orang luar

Seorang warga tempatan bernama Asmawi (46), mengaku geram dan tidak tahu menahu soal surat penolakan yang beredar. Ia bahkan mencurigai nama-nama yang tertera hanyalah samaran.

“Saya sebagai salah satu warga di sini, mendukung tambang ini, biar ada peningkatan ekonomi. Ini orang Tanjungpinang pulak yang mau merecoki dan mencampuri urusan,” kata Asmawi penuh emosi.

Legal Tridaya: dalang provokator punya rekam jejak hitam

Tim Legal Hukum Tridaya Group, Trio Wiramon SH, meminta masyarakat Sawang untuk lebih bijak dan tidak menelan mentah-mentah kabar burung yang digiring oknum luar daerah dengan rekam jejak bermasalah.

Wiramon membongkar rekam jejak dua oknum kunci yang diduga mendalangi aksi penolakan.

“Kami meminta kepada masyarakat agar lebih bijak menyikapi kabar burung yang digiring oknum-oknum tak bertanggung jawab yang bahkan bukan warga Sawang,” pungkas Wiramon.

Ia menyebut,lsalah seorang provokator berinisial HT, pemilik akun Facebook dan TikTok yang gencar menggiring opini penolakan ini ternyata pernah terlibat masalah hukum di Polresta Tanjungpinang.

“HT dikenakan wajib lapor atas dugaan provokasi melalui Facebook sejak Agustus 2025 lalu,” katanya.

Wiramon menambahkan, oknum aktivis lain berinisial TK, diduga kuat yang mendalangi aksi penolakan ini, juga menjadi terlapor dugaan pemerasan terhadap salah satu oknum tersangka KPU Karimun 2024.

“Lebih parah lagi, juga dilaporkan atas dugaan chat mesum dan tindakan mengarah kepada asusila di awal bulan Desember 2025,” tandasnya.

Penulis: Izar

Editor: Azis Maulana

Exit mobile version