KARIMUN, KARIMUNESIA.co.id – Puluhan wartawan yang tergabung dari berbagai organisasi media di Karimun, resmi menyatakan perang hukum terhadap seorang oknum pegawai IT Bank BPR Tuah Karimun berinisial TW.
Laporan tersebut resmi mendarat di meja penyidik Polsek Tebing pada Senin, 13 April 2026.
“Bukan tanpa alasan, langkah hukum ini diambil setelah tindakan TW dinilai sudah kelewat batas dan mengancam pilar demokrasi di Bumi Berazam,” terang perwakilan koordinator awak media, Migan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aksi koboi oknum IT ini kata Migan, memicu gelombang solidaritas awak media setelah muncul dugaan intimidasi fisik.
“TW diduga melakukan tindakan represif secara langsung yang menyasar keselamatan jurnalis di lapangan,” katanya.
Tak main-main, TW disebut-sebut sesumbar akan meretas (hack) situs resmi media massa setempat.
“Tentu hal ini sebagai serangan nyata terhadap kebebasan pers,” ucap Migan.
Wartawan menuntut keadilan agar tidak ada lagi arogansi dari pihak manapun terhadap kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-undang.
“Kami tidak akan tinggal diam. Ini bukan hanya soal satu orang, tapi soal marwah profesi. Mengancam meretas media adalah bentuk pembungkaman suara publik,” tutur Migan.
Tidak hanya itu saja, Migan juga menyoroti kinerja pegawai di instansi perbankan tersebut.
“Kami menegaskan, keterangan saksi adalah alat bukti yang sah dan kuat dalam KUHAP. Kesesuaian kesaksian dari orang-orang di lokasi ditambah bukti visual gestur agresif sudah lebih dari cukup untuk menyeret TW ke meja hijau,” tegasnya.
Tindakannya kata Migan, bukan sekadar adu mulut biasa, melainkan pelanggaran serius terhadap tiga Undang-undang sekaligus.
“Undang-undang Pers No. 40/1999. TW terancam pidana 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta, karena secara sengaja menghalangi kerja jurnalistik,” beber Migan.
“Ini adalah delik biasa, polisi tak perlu menunggu izin siapa pun untuk bertindak,” tambah Migan.
Tidak hanya itu saja, menurutnya, TW juga terancam UU ITE (ancaman siber). Sesumbar ingin meretas media bisa menyeretnya ke hotel prodeo selama 4 tahun.
“Hingga terancam Pasal 335 KUHP. Gestur fisik dan ancaman kekerasan yang ditunjukkan TW sudah cukup kuat untuk menjebloskannya ke penjara atas delik perbuatan tidak menyenangkan,” jelas Migan.
Ketua IWO Karimun, Rusdi dengan tegas menyatakan bahwa tindakan TW adalah serangan terhadap demokrasi dan kebebasan pers.
“Organisasi wartawan mendesak agar pihak kepolisian segera memproses laporan tanpa pandang bulu,” pintanya.
Manajemen BPR Tuah Karimun kata Rusdi, segera mengambil tindakan tegas berupa pemecatan.
“Mengingat, perilaku TW telah mencoreng citra instansi perbankan yang seharusnya mengedepankan etika dan kepercayaan,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank BPR Tuah Karimun belum memberikan pernyataan resmi terkait ulah oknum pegawainya yang kini terancam meringkuk di balik jeruji besi.
Penulis: Lana

Komentar Batalkan balasan