Breaking News

Bea Cukai Karimun Ungkap Dampak Ekonomi dan Kesehatan Peredaran Barang Ilegal

Operasi penindakan barang ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai (BC) Tanjungbalai Karimun sepanjang November 2025 dengan nilai total mencapai Rp 11,91 miliar bukan hanya sekadar penegakan hukum. Upaya ini merupakan tindakan krusial untuk melindungi masyarakat dari bahaya kesehatan dan menjaga stabilitas keuangan negara.(Foto: Izar)

KARIMUNESIA.co.id, KARIMUN – Operasi penindakan barang ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai (BC) Tanjungbalai Karimun sepanjang November 2025 dengan nilai total mencapai Rp 11,91 miliar bukan hanya sekadar penegakan hukum.

Upaya ini merupakan tindakan krusial untuk melindungi masyarakat dari bahaya kesehatan dan menjaga stabilitas keuangan negara.

“Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kesadaran mengenai jenis-jenis barang ilegal dan dampak negatifnya, karena hal tersebut menjadi kunci dalam mencegah kerugian yang lebih besar,” terang Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun, Tri Wahyudi, Minggu, 7 Desember 2025.

“Penindakan ini adalah perwujudan dari fungsi utama Bea Cukai sebagai pelindung masyarakat (community protector) dan pemungut penerimaan negara (revenue collector),” tambah Wahyudi.

Pembelian atau konsumsi barang ilegal, sekecil apa pun, kata Wahyudi berkontribusi pada kerugian negara dan potensi bahaya bagi diri sendiri.

“Salah satu barang ilegal yang paling masif diamankan adalah rokok tanpa pita cukai (rokok ilegal), dengan total 267.632 batang ditindak pada November 2025,” beber Wahyudi.

Ia menambahkan, kerugian negara dari rokok ilegal tidak membayar cukai, yang seharusnya menjadi sumber pemasukan negara untuk membiayai layanan publik dan pembangunan, termasuk sektor kesehatan.

“Potensi kerugian negara dari penindakan November diperkirakan mencapai Rp 174,8 juta,” paparnya.

Untuk itu, menurutnya dampak kesehatan lantaran tidak melalui pengawasan resmi, kualitas dan kandungan rokok ilegal tidak terjamin, sehingga berpotensi lebih membahayakan kesehatan konsumen.

“Secara kumulatif sepanjang Januari hingga November 2025, rokok ilegal yang ditindak mencapai 1.865.670 batang, dengan potensi kerugian negara senilai Rp 1,43 miliar,” imbuhnya.

Ia berujar bahwa, penindakan yang paling krusial adalah penggagalan penyelundupan narkotika jenis methamphetamine seberat 1.023 gram.

“Penindakan ini berhasil menyelamatkan sekitar 5.115 jiwa dari bahaya narkoba, sekaligus diperkirakan menghemat anggaran APBN untuk rehabilitasi sebesar Rp 10,61 miliar,” pungkasnya.

Dampak barang ilegal lainnya masih kata Wahyudi, Bea Cukai juga menindak berbagai jenis barang ilegal lain yang mengganggu stabilitas pasar dan keamanan.

“Selanjutnya, KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun juga mengamankan 47 buah ban bekas, 6 koli daging ayam beku, 5 koli pakaian bekas serta suku cadang (turbocharger) ilegal,” katanya.

Untuk itu, Ia menyebut peran masyarakat merupakan kunci keberhasilan. Operasi ini merupakan hasil sinergi kuat Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lainnya, Polres Karimun, Satpol PP dan Karantina.

“Namun, peran masyarakat sebagai “Kunci” dalam menjaga wilayah bebas ilegal sangatlah penting,” ucap Wahyudi.

KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kesadaran, pahami bahaya rokok ilegal, narkotika dan barang selundupan.

“Menjadi mata dan telinga, segera laporkan jika Anda mengetahui adanya peredaran barang ilegal. Kolaborasi ini sangat penting untuk memperkuat perlindungan masyarakat, menjaga stabilitas perekonomian lokal sekaligus memastikan aktivitas perdagangan yang sehat,” ujarnya mengakhiri.(Izar)

Exit mobile version