Topik Kritikan dan Saran

Sekretaris Fraksi NasDem DPRD Karimun, Eri Januardin menilai, tarif pungutan PBJT jasa hiburan malam hanya dikenakan pajak 25 persen saja, sementara sesuai Perda Kabupaten Karimun Nomor 9 Tahun 2023, jumlahnya harus 40 persen.(Foto: Istimewa)

Berita Utama

NasDem Telanjangi Kebocoran PAD Miliaran, Tuding Pemkab Karimun Lindungi Pelanggaran Perda Pajak

Berita Utama | Karimun | Sabtu, 29 November 2025 - 12:12 WIB

Sabtu, 29 November 2025 - 12:12 WIB

KARIMUNESIA.co.id, KARIMUN – Suasana sidang paripurna DPRD Kabupaten Karimun berubah panas setelah Fraksi NasDem melancarkan serangan kritik super pedas yang langsung menohok jantung kekuasaan…