KARIMUN, KARIMUNESIA.co.id – Penerapan sistem pembayaran non-tunai menggunakan QRIS untuk layanan pass masuk di Pelabuhan Domestik Tanjungbalai Karimun, menjadi perhatian publik. Sejumlah masyarakat mengaku mengalami kendala karena belum terbiasa menggunakan transaksi digital atau tidak memiliki akses terhadap layanan perbankan digital.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Karimun dari Fraksi PKB, Nurhidayat, menyampaikan, digitalisasi layanan publik pada dasarnya merupakan langkah positif yang perlu didukung.
Namun, menurutnya, penerapan sistem digital harus tetap mempertimbangkan kesiapan masyarakat dan tidak menghilangkan akses pelayanan bagi kelompok yang masih mengandalkan pembayaran tunai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Masyarakat memiliki latar belakang dan kemampuan yang beragam dalam menggunakan teknologi digital. Oleh karena itu, proses transformasi menuju layanan cashless sebaiknya dilakukan secara bertahap disertai edukasi yang memadai,” ujar Nurhidayat, Senin (15/6/2026).
Ia juga pernah melakukan pembayaran secara tunai di area pelabuhan dan sempat mendapat informasi bahwa pembayaran hanya dapat dilakukan melalui QRIS. Setelah melakukan klarifikasi kepada petugas, pembayaran tunai akhirnya dapat dilakukan.
“Pengalaman tersebut, menurutnya, menunjukkan perlunya kejelasan informasi dan standar pelayanan yang sama bagi seluruh pengguna jasa,”katanya.
Dari sisi hukum, Nurhidayat mengingatkan bahwa, konsumen berhak memperoleh pelayanan yang jelas, jujur, dan tidak diskriminatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Selain itu, ketentuan dalam Undang-udang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang menetapkan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia. Karena itu, menurutnya, kebijakan yang membatasi atau meniadakan pilihan pembayaran tunai perlu dikaji secara cermat agar tetap selaras dengan prinsip pelayanan publik dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Digitalisasi pembayaran menurutnya memang menawarkan berbagai keuntungan, seperti proses transaksi yang lebih cepat, pencatatan yang lebih rapi, serta mengurangi risiko penggunaan uang tunai. Namun di sisi lain, masih terdapat sejumlah tantangan di lapangan.
“Sebagian masyarakat belum memiliki smartphone atau mobile banking, literasi digital masyarakat masih beragam dan gangguan jaringan internet dapat menghambat transaksi,” pungkasnya.
“Hingga warga lanjut usia dan masyarakat dari wilayah kepulauan belum semuanya terbiasa menggunakan pembayaran digital,” tambah Nurhidayat.
Kondisi tersebut kata Nurhidayar menjadi pertimbangan penting agar transformasi digital dapat berjalan inklusif dan tidak menimbulkan hambatan bagi pengguna layanan.
“Dalam pelayanan publik, prinsip kemudahan akses bagi seluruh masyarakat menjadi faktor utama. Kehadiran QRIS sebagai metode pembayaran modern dinilai sangat bermanfaat, namun sejumlah pihak menilai opsi pembayaran tunai masih perlu tersedia selama masa transisi menuju sistem yang sepenuhnya digital,” katanya.
Nurhidayat mendorong adanya evaluasi terhadap pelaksanaan pembayaran QRIS di Pelabuhan Domestik Tanjungbalai Karimun agar modernisasi layanan dapat berjalan seiring dengan perlindungan hak-hak masyarakat.
“Dengan demikian, tujuan digitalisasi dapat tercapai tanpa mengurangi akses pelayanan bagi seluruh pengguna jasa Pelabuhan” tandasnya.
Penulis: Izar
Editor: Lana

Komentar Batalkan balasan