PANGKALPINANG, KARIMUNESIA.co.id – PT Timah (Persero) Tbk bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pangkalpinang menggelar sosialisasi pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi melalui aplikasi Coretax bagi karyawan.
Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid dari Ruang Rapat Utama PT Timah pada Selasa (10/3/2026).
Sosialisasi ini disambut antusias oleh para karyawan PT Timah yang mengikuti kegiatan secara hybrid, baik secara langsung maupun daring, sehingga dapat menjangkau peserta dari berbagai unit kerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyuluh Pajak KPP Pratama Pangkalpinang, Ferry, menjelaskan bahwa, kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada karyawan mengenai tata cara pelaporan SPT Tahunan secara digital melalui aplikasi Coretax.
“Edukasi ini juga menjadi bentuk sinergi antara dunia usaha dan otoritas pajak dalam mendukung peningkatan penerimaan negara sekaligus meningkatkan kesadaran perpajakan di kalangan karyawan,” terang Ferry.
“Dilaksanakan atas permintaan PT Timah yang ingin menghadirkan narasumber guna memberikan pemahaman langsung kepada karyawan terkait pelaporan SPT Tahunan melalui sistem terbaru milik Direktorat Jenderal Pajak,” tambah Ferry.
Menurutnya, sosialisasi serupa juga telah dilakukan di berbagai instansi dan perguruan tinggi guna memudahkan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
Ferry menjelaskan, Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis web yang mulai efektif digunakan sejak 1 Januari 2025. Sistem ini merupakan bagian dari upaya modernisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak.
“Coretax dirancang agar wajib pajak dapat mengakses berbagai layanan perpajakan dengan lebih mudah tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. Sistem ini bersifat borderless sehingga bisa diakses dari mana saja,” jelas Ferry.
Melalui platform ini, berbagai layanan perpajakan dapat dilakukan dalam satu sistem terpadu, mulai dari pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga pelaporan SPT Tahunan.
“Coretax juga mengintegrasikan sejumlah aplikasi perpajakan yang sebelumnya terpisah menjadi satu platform yang lebih efisien,” katanya.
Selain itu, penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP diharapkan semakin mempermudah proses administrasi perpajakan bagi masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Ferry juga mengingatkan bahwa sistem perpajakan di Indonesia menerapkan prinsip self assessment, di mana setiap wajib pajak memiliki tanggung jawab untuk menghitung, membayar dan melaporkan kewajiban pajaknya secara mandiri.
“Wajib pajak tidak perlu khawatir selama pelaporan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika terdapat ketidaksesuaian, sistem pengawasan perpajakan akan mendeteksinya melalui mekanisme pengawasan maupun pemeriksaan,” pungkasnya.
Pelaporan SPT yang dilakukan dengan benar tentu tidak menjadi masalah. Sistem pengawasan yang ada justru bertujuan memastikan kepatuhan pajak berjalan dengan baik.
“Melalui kegiatan ini diharapkan para karyawan semakin memahami pentingnya pelaporan pajak secara benar dan tepat waktu,” imbuhnya.
Pelaporan pajak yang baik kata Ferry juga akan berkontribusi terhadap penerimaan negara, sehingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap kuat, untuk mendukung berbagai program pembangunan nasional.
“Pelaporan pajak yang baik juga akan berkontribusi terhadap penerimaan negara, sehingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap kuat, untuk mendukung berbagai program pembangunan nasional.
Penulis: Izar
Editor: Lana

Komentar Batalkan balasan