DPRD Karimun Murka, PT MPK Diduga Lakukan Pungli, Uang Harus Dikembalikan

- Penulis

Kamis, 8 Januari 2026 - 08:58 WIB

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua II DPRD Karimun, Adi Hermawan, melontarkan pernyataan keras, mendesak agar PT MPK mengembalikan seluruh kelebihan uang parkir yang telah dipungut dari masyarakat, karena dinilai tidak sesuai dengan aturan Perda Nomor 9 Tahun 2023 dan berpotensi masuk kategori pungutan liar.(Foto: Izar)

KARIMUNESIA.co.id, KARIMUN – Kisruh kenaikan tarif parkir di Pelabuhan Domestik Tanjungbalai Karimun makin memanas dan kini berubah menjadi bola api.

Meski PT Malik Parking Kepri (MPK) tiba-tiba menurunkan tarif parkir, DPRD Karimun menegaskan persoalan belum selesai.

Wakil Ketua II DPRD Karimun, Adi Hermawan, melontarkan pernyataan keras.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mendesak agar PT MPK mengembalikan seluruh kelebihan uang parkir yang telah dipungut dari masyarakat, karena dinilai tidak sesuai dengan aturan Perda Nomor 9 Tahun 2023 dan berpotensi masuk kategori pungutan liar (pungli).

Namun penurunan tarif tersebut justru memicu pertanyaan besar, ke mana uang masyarakat yang sudah terlanjur dipungut dengan tarif lama

“Menurunkan tarif saja tidak cukup. Yang sudah mereka pungut kemarin-kemarin itu bagaimana. Kelebihan uangnya harus dikembalikan ke masyarakat,” ujar Adi Hermawan, Kamis, 8 Januari 2026.

Adi menegaskan, jika pungutan dilakukan tanpa dasar hukum Perda yang sah, maka praktik tersebut bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan bisa masuk ranah pidana.

“Kalau terbukti itu pungli, berarti sudah pelanggaran hukum dan wajib diperiksa,” katanya.

Lebih mengejutkan lagi, Adi mengungkap bahwa PT MPK tidak pernah berkoordinasi maupun meminta persetujuan DPRD Karimun sebelum menaikkan tarif parkir.

“Pelindo saja dulu, mau naikkan tarif koordinasi dan minta persetujuan DPRD. Ini PT MPK kok berani-beraninya menaikkan tarif tanpa dasar dan tanpa izin DPRD,” cetusnya tajam.

Ia pun mendesak PT MPK segera mengembalikan seluruh kelebihan uang parkir yang telah dipungut, guna menghindari konsekuensi hukum yang lebih serius.

“Jangan anggap sepele keresahan masyarakat. Kalau tidak dikembalikan, ini bisa jadi masalah hukum besar,” tutup Adi.

Kasus ini kini menjadi sorotan tajam publik dan viral di media sosial.

Masyarakat Karimun menanti langkah tegas aparat dan pemerintah daerah untuk mengusut tuntas dugaan pungli yang dinilai telah mencederai kepercayaan publik.

Uang parkir rakyat dipertaruhkan, hukum dan keadilan kini diuji.

Pantauan di lapangan menunjukkan tarif parkir yang sempat menuai kecaman publik kini kembali normal.

“Tadi saya parkir sekitar dua jam di Pelabuhan Domestik, bayarnya sudah turun jadi Rp2.000,” ungkap salah seorang pengguna jasa pelabuhan, Febri.

Penulis: Izar

Editor: Lana

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sambut 1 Muharam 1448 Hijriah, PT Timah Dukung Pawai Obor dan Khataman Massal di Kundur Barat
Pembayaran QRIS di Pelabuhan Domestik Karimun Jadi Sorotan, Berikut yang Perlu Diketahui Masyarakat
Cegah DBD Saat Musim Hujan, PT Timah Rutin Lakukan Fogging di Wilayah Operasional Kundur
50 Cartridge Vape Mengandung Etomidate Sabu dan 100 Pil Ekstasi Dimusnahkan Polres Karimun
Dorong Pelestarian Lingkungan dan Potensi Wisata, PT Timah Tanam Pohon dan Bersihkan Pantai Asmara Dewi
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Narkoba Lintas Negara di Perairan Karimun, Pelaku Lansia Beridentitas Ganda
Pendampingan PT Timah, Budidaya Kakap Putih di Sawang Laut Berkembang, Tingkatkan Ekonomi Nelayan
Firdaus Resmi Pimpin DPC PKB Karimun, Jadi Ketua Parpol Termuda
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:34 WIB

Sambut 1 Muharam 1448 Hijriah, PT Timah Dukung Pawai Obor dan Khataman Massal di Kundur Barat

Senin, 15 Juni 2026 - 12:17 WIB

Pembayaran QRIS di Pelabuhan Domestik Karimun Jadi Sorotan, Berikut yang Perlu Diketahui Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:28 WIB

Cegah DBD Saat Musim Hujan, PT Timah Rutin Lakukan Fogging di Wilayah Operasional Kundur

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:13 WIB

50 Cartridge Vape Mengandung Etomidate Sabu dan 100 Pil Ekstasi Dimusnahkan Polres Karimun

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:04 WIB

Dorong Pelestarian Lingkungan dan Potensi Wisata, PT Timah Tanam Pohon dan Bersihkan Pantai Asmara Dewi

Berita Terbaru

Exit mobile version