KARIMUNESIA.co.id, TANJUNGPINANG – Kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Karimun Tahun Anggaran 2024, memasuki babak baru.
Dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung pesta demokrasi, justru diduga kuat dilahap oleh oknum internal hingga merugikan negara miliaran rupiah.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada Rabu (3/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi membacakan tuntutan untuk keempat terdakwa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka dituntut hukuman penjara bervariasi, mulai dari 2,5 tahun hingga 4,5 tahun penjara.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ulah nakal para terdakwa ini sukses menyebabkan kerugian negara fantastis mencapai Rp1.363.765.286.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Karimun, Herlambang Adhi Nugroho, menilai para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair.
“Proses hukum ini pun tidak main-main. Untuk menjerat keempat oknum ini, Kejaksaan Negeri Karimun sampai harus melakukan bersih-bersih total dengan memeriksa,” ungkap Herlambang.
Pihaknya juga telah memeriksa 95 orang saksi, 2 orang ahli serta telah menyita Sita 2.300 item barang bukti.
“Netty Kurniawati sendiri merupakan Sekretaris dan Kuasa, menjadi terdakwa dengan tuntutan terberat, yakni 4 tahun 6 bulan penjara,” ungkap Herlambang.
“Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan,” tambah Herlambang.
Selanjutnya kata Herlambang, Akmal Firdaus dituntut 4 tahun penjara, denda Rp100 juta subsidair 100 hari kurungan, serta uang pengganti Rp350 juta atau pidana pengganti selama 2 tahun.
“Sementara itu, Sumi Yanti dituntut 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsidair 100 hari kurungan, dan uang pengganti Rp350 juta atau pidana pengganti 1 tahun 9 bulan,” beber Herlambang.
Adapun Indra Junaidi dituntut 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsidair 100 hari kurungan serta uang pengganti Rp91 juta atau pidana pengganti 1 tahun 3 bulan.
Setelah tuntutan berat dari Jaksa dibacakan, para terdakwa dipastikan akan mencoba melakukan perlawanan lewat jalur hukum.
“Sidang akan kembali digelar pada 18 Juni 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing penasihat hukum terdakwa,” tandas Herlambang.
Penulis: Izar
Editor: Lana

Komentar Batalkan balasan